Dalih 27 Daerah Belum Ada yang Berstatus Zona Hijau, Ridwan Kamil Pastikan PSBB Jabar Dilanjutkan

- 18 Mei 2020, 18:41 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil. /Dok. HUMAS PEMPROV JABAR/

MANTRA SUKABUMISesuai dengan kebijakan yang sudah diprogram sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jabar resmi diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, berharap penerapan program ini dapat dilakukan semaksimal mungkin.

PSBB di Jawa Barat diharapkan dapat menekan penyebaran virus Corona, sehingga pasien positif yang terinfeksi di Jawa Barat khususnya dapat berkurang.

Setelah hampir dua minggu penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  melakukan evaluasi dari hasil kebijakan ini.

Hasilnya, Gubernur memastikan pihaknya akan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional. Hal itu mengingat dari 27 kota kabupaten di Jabar belum ada yang berstatus atau level 1 atau zona hijau.

Baca Juga: Beredar di Media Sosial Minuman Nata De Coco Mengandung Plastik, Simak Faktanya

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar,dari 27 kota kabupaten, 14 kota kabupaten ada di level 4 atau zona merah, 9 kota kabupaten ada di zona kuning atau level tiga, sedangkan di zona biru hanya ada empat kota kabupaten. Namun Ridwan Kamil belum menyebutkan nama-nama daerah tersebut. 

"Di hari Rabu pagi kami akan mengumumkan tingkat kewaspadaan di level kota kabupaten dan 5300an desa. Jadi kesimpulannya adalah PSBB provinsi dilanjutkan tapi berbasisnya proporsional, tidak lagi berbasis maksimal. Di seluruh 27 kota kabupaten akan menjadi PSBB provinsi dengan proporsional dimana kepada yang masih zona merah itu akan dilanjutkan," kata dia usai Rakor Gugudan Tugas di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 18 Mei 2020. 

Menurut dia, pada hari Rabu pagi pihaknya akan mengumumkan di level kota kabupaten dan desa maupun kelurahan mana yang level 5 paling buruk situasinya darurat kritis warna hitam. Kemudian mana yang seperti hari ini tepat di level 4, warna merah, berat dan hanya 30% boleh berkegiatan.

Baca Juga: Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas di Sebuah Rumah Kos di Cibadak

"Kemudian mana yang turun kewaspadaan nya di level kuning yang cukup berat di mana PSBB nya proporsional, kegiatan boleh 60% dan mana yang masuk ke level dua warna biru moderat di mana kegiatan 100 persen tapi tidak ada kerumunan. Mana yang hijau, aman boleh 100 persen kerumunan tapi tetap menjalankan protokol kesehatan,"kata dia

Saat ini tidak ada daerah yang termasuk level hijau kota kabupaten. Hanya ada empat daerah yang masik zona biru, sembilan di zona kuning dan 14 di zona merah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Ridwan Kamil Pastikan PSBB Jabar Dilanjutkan, 27 Daerah Disebut Belum Ada yang Berstatus Zona Hijau"

Dengan kondisi tersebut, Ridwan Kamil tetap menegaskan bahwa provinsi hanya merekomendasikan salat ied di rumah, tidak di kerumunan atau tempat umum mengacu pada level kewaspadaan kota kabupaten yang belum termasuk pada level satu atau zona hijau.

Baca Juga: Pakar: Tiongkok Akan Jadi Cangkang Kosong Jika Perusahaan Internasional Tarik Diri dari China

Baca Juga: Berikut Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Pemberi dan Penerima

Meski demikian, kata Ridwan Kamil, pemerintah kota kabupaten bisa mengizinkan tingkat desa/kelurahan untuk menggelar salat ied jika dibuktikan dengan kondisi daerah tersebut masuk zona hijau

"Kalau tingkat desa/kelurahan dinyatakan hijau kami persilahkan ke bupati wali kota mengambil kebijakan yang proporsional pada desa kelurahan yang hijau," kata dia. 

"Pemerintah provinsi tetap rekomendasi idulfitri di rumah dan serahkan ke kota kabupaten jika ada bukti desa kelurahan tersebut masuk zona hijau," ucap Ridwan Kamil menegaskan.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah