MUI Kecewa Keputusan Pemerintah, Masjid Ditutup tapi Mall Dibuka, Mahfud MD: Bukan Melanggar Hukum

- 20 Mei 2020, 03:30 WIB
MENKO Polhukam Mahfud MD.*
MENKO Polhukam Mahfud MD.* /ANTARA

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia saat ini akan mencoba melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menjalankan kembali roda perekonomian.

Namun, Presiden Joko Widodo mengelak tentang pelonggaran hal tersebut, faktanya sejumlah mal telah dibuka kembali dan menimbulkan berkumpulnya orang-orang untuk berbelanja.

Pelonggaran PSBB tersebut mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia karena sangat kontras dengan masjid-masjid yang tetap ditutup meski masih bulan Ramadhan.

Kegiatan – kegiatan di masjid seperti salat berjamaah baik salat fardu maupun tarawih dilarang untuk digelar beramai-ramai di masjid dan berbagai musala di penjuru negeri.

Tetapi sebaliknya, bandara, mal, pasar, perkantoran, dan industri yang kembali dipenuhi oleh manusia seolah-olah tak begitu dipermasalahkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dubes RI di Arab Saudi Beri Tanggapan Mengenai Ibadah Haji Tahun 2020

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD balik berkomentar.

Menurutnya, semua aktivitas yang dibuka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang diberlakukan pemerintah saat ini.

"Saya kira dibuka itu bukan melanggar hukum juga karena memang ada sektor, atau 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol," tegasnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet.

Ia mencontohkan dengan bandara yang sangat penting bagi pergerakan orang.

"Misalnya bandara untuk mengangkut orang karena keperluan dan tugas-tugas tertentu dan syarat-syarat tertentu, itu dibuka," kata Mahfud.

Baca Juga: Jakarta Kembali Direndam Banjir di Tengah Status Zona Merah Covid-19

Menurut Mahfud, pemerintah juga telah tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh semua orang, termasuk para pelaku usaha.

"Yang melanggar seperti IKEA itu juga ditutup, kagak ada (lagi)," sambungnya.

Selain itu, sebenarnya pihak pemerintah pusat bersama MUI maupun organisasi massa (ormas) Islam telah bersepakat untuk menutup masjid sementara waktu.

"Kita (pemerintah) dengan Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah tidak ada perbedaan pandangan," ujar Mahfud.

"Sama-sama di dalam surat yang dikeluarkan Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah itu sama, agar orang salat di rumah," jelasnya.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul MUI Kecewa Masjid Ditutup tapi Mall Dibuka, Mahfud MD: Bukan Melanggar Hukum

Hal ini disebabkan lebih banyak mudarat untuk melakukan aktivitas bersama di masjid.

Oleh karena itu, ia menyangkal bahwa pemerintah tidak melakukan koordinasi dengan MUI maupun ormas Islam.

Baca Juga: PSBB Kabupaten Sukabumi Diperpanjang

Bahkan, masing-masing ormas sudah mengumumkan panduan beribadah di rumah.

Mahfud sendiri menilai kekecewaan tersebut bukan mewakili MUI, tetapi pendapat pribadi.

"Itu kan pernyataan orang majelis ulama, bukan majelis ulamanya yang mengatakan," komentar Mahfud.**(Mahbub Ridhoo Maulaa/ Pikiran-rakyat.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x