Dana Bisa Diklaim Sebelum Pensiun, Pihak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun

- 3 Maret 2022, 20:42 WIB
Dana Bisa Diklaim Sebelum Pensiun, Pihak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun
Dana Bisa Diklaim Sebelum Pensiun, Pihak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun /Setgab.go.id/

MANTRA SUKABUMI - Pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa proses dan tata cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) akan kembali mengacu pada peraturan yang lama.

Penggunaan dalam aturan lama untuk mencairkan dana JHT tersebut dilakukan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Diketahui bahwa Presiden Jokowi meminta Ida Fauziyah untuk merevisi kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Daftar Pemeran Utama dan Pendukung Drakor A Business Proposal, Salah Satunya ada Ahn Hyo Seop

Adapun untuk revisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dilakukan untuk memudahkan para pekerja dalam melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sampai saat ini Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku secara efektif.

Hal tersebut disebabkan karena pembayaran dana JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," ungkap Ida Fauziyah dikutip mantrasukabumi.com dari Info Lebak Banten pada Kamis, 2 Maret 2022.

Hal tersebut juga tanpa terkecuali bagibpekerje yang telah ter-PHK maupun yang mengundurkan diri atau resign akan tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Baca Juga: HP RAM 8GB Murah Banget Maret 2022, Punya Baterai Jumbo 5000mAh Mulai dari Oppo, Realme, Xiaomi dan Vivo

Menurut Ida Fauziyah pemerintah menyerap aspirasi tersebut dari serikat pekerja atau buruh yang secara intens berkomunikasi dengan kementrian dan juga lembaga terkait revisi peraturan mengelai pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca dan menambah pengetahuan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT).***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah