Orang Berusia 50 Tahun ke Atas Dikabarkan Tak Dapat Masuk Mall saat New Normal, Simak Faktanya

- 31 Mei 2020, 13:16 WIB
ILUSTRASI Lansia
ILUSTRASI Lansia /pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Masyarakat di Indonesia tidak lama lagi akan menerapkan fase kehidupan baru atau new normal. Bukan hanya Indonesia, masyarakat di belahan dunia lain pun sama.

Bahkan, beberapa negara telah menerapkannya lebih dulu menjalankan fase new normal di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Belum lama ini tersiar kabar berkaitan dengan aturan dalam menjalani kehidupan new normal.

 Baca Juga: Masih Zona Hijau, Berikut Sebaran 102 Kabupaten Kota di 23 Provinsi yang belum Terdampak COVID-19

Dalam kabar yang beredar tersebut menyebutkan beberapa larangan yang akan diberlakukan ketika menjalani kehidupan new normal yang ditujukan untuk orang yang berusia di atas 50 tahun.

Kabar yang beredar tersebut memuat sebuah narasi yang berbunyi, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya akan dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.

Baca Juga: Viral, Kendaraan Luar Daerah Datang Dini Hari ke Palabuhanratu, Wisatawan?

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

"Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar.
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke Gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumuman.
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah," demikian bunyi narasi yang tersebar dalam pesan berantai tersebut.

Baca Juga: Catat 5 Mitos Malam Pertama Pengantin Baru yang Seringkali Disalahpahami

HOAKS larangan lansia masuk ke mall saat new normal
HOAKS larangan lansia masuk ke mall saat new normal .*/turnbackhoax.id

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah China dan Iran Terpapar Pandemi Serangga saat Krisis Virus Corona

Berdasarkan penelusuran dari situs Turn Back Hoax, ditemukan bukti pernyataan dari APPBI yang menyatakan klaim informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

Melansir dari salah satu pemberitaan nasional, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan, klaim informasi yang beredar itu tidak benar.

Dalam detailnya Ellen menjelaskan bahwa protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal di Indonesia. Sehingga, ia memastikan tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Baca Juga: lagu Lathi Viral di Jagat Maya, Berikut 3 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Lagu Ini

Terlebih, Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung. Untuk itu, Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe.

Di sisi lain, CEO Emporium Pluit Mal itu menambahkan bahwa sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal.

Salah satunya dengan rutin melakukan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker.

Baca Juga: Baju APD Buatan Indonesia Layak dan Diakui WHO Berdasarkan Pengujian di New York

Artikel ini telahh tayang sebelumnya di PikiranRakyat-Cirebon.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Informasi Orang Berusia di Atas 50 Tahun Dilarang Masuk Mall saat New Normal".

Selain itu, semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya.

Sedangkan, informasi yang mengatakan tidak adanya shift 3 yang biasa dilakukan pada malam hari, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.

Dalam arti lain, informasi yang melarang orang berusia di atas 50 tahun memasuki mal sebenarnya hanya ditujukan untuk penerapan shift 3 terhadap karyawan yang masih berlaku dalam mal.

Baca Juga: Benarkah Jokowi Satu-satunya Presiden yang tak Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya, Ini Faktanya

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan orang berusia di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah hal yang keliru.

Untuk itu, informasi yang beredar dalam unggahan tersebut termasuk dalam kategori Konten yang Keliru atau False Context.

Baca Juga: Pandemi Corona Belum Usai, Tiongkok akan Kirim 250 Juta Pasukan Merah ke RI, Benarkah? Ini Faktanya

 
 
 
View this post on Instagram

Beredar pesan berantai berisi informasi perihal adanya beberapa larangan untuk orang dengan usia di atas 50 tahun. Menurut narasi yang beredar, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion. . Setelah ditelusuri, Melansir dari inews.id, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan tidak benar. . Ellen menjelaskan, protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal. Ia juga turut menegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. . Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe. . “Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” jelas Ellen. . CEO Emporium Pluit Mal itu menambahkan, jika sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal. . Seperti dengan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker. . “Semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya,” tutur Ellen. . Sementara itu mengutip pemberitaan milik detik.com berjudul “Ada Aturan New Normal Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3”. . Dalam pemberitaan tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan di fase new normal. . Salah satunya adalah, jika memungkinkan meniadakan shift 3 yang diketahui biasa dilakukan pada malam hari. . Apabila diharuskan, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun. . Sumber: Inews.id Detik.com Katadata.co.id #turnbackhoax #mafindo2020 #newnormal

A post shared by MAFINDO - Turn Back Hoax (@turnbackhoaxid) on

**(Khairunnisa Fauzatul A/PR Cirebon).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x