Kementerian ESDM Pastikan Tarif Tenaga Listrik Tidak Ada Kenaikan, Simak Penjelasannya

- 5 Juni 2020, 06:38 WIB
LOGO PLN, Konpensasi token listrik gratis dan diskon 50 peresn bagi pelanggan terdampak Covid-19 bulanJuni Sudah dapat diakses
LOGO PLN, Konpensasi token listrik gratis dan diskon 50 peresn bagi pelanggan terdampak Covid-19 bulanJuni Sudah dapat diakses /PLN/.*/PLN

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap tiga bulan, yaitu: kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB.

Baca Juga: Beredar Foto Sejumlah Anggota PKI Angkat Senjata? Simak Faktanya

Kementerian ESDM meminta  PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah peningkatan efisiensi di segala bidang dengan membentuk gugus tugas-gugus tugas yang bertanggung jawab di sektor masing-masing dengan target waktu yang ditentukan manajemen serta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar market bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x