Sengketa Hak-hak Perairan di Laut China Selatan, Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok

- 6 Juni 2020, 09:48 WIB
KAPAL penjaga pantai Cina di Laut China Selatan.*
KAPAL penjaga pantai Cina di Laut China Selatan.* /AFP/TED ALJIBE/

Damos merujuk pada pernyataan Kemenlu RI pada 2020 yang menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut China Selatan berdasarkan pernjanjian Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

"Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)" kata dia.

Sementara dalam surat Tiongkok ke PBB baru-baru ini berpendapat bahwa Laut China Selatan ditetapkan sebagai perairan bersejarah.

Artikel ini telah tayang sebelumya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok Soal Laut China Selatan"

Baca Juga: 2 Bulan Tak Pulang ke Kosan, Mahasiswi ini Kaget Saat Kamarnya Dipenuhi Jamur

"Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesia di Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan," tulis surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.

"Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.

Indonesia bersikeras menegaskan menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Baca Juga: Warganya Serukan Gulingkan Partai Komunis, Tiongkok Langsung Bereaksi dan Anggap tidak Masuk Akal

"Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” tulis surat Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x