Sengketa Hak-hak Perairan di Laut China Selatan, Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok

- 6 Juni 2020, 09:48 WIB
KAPAL penjaga pantai Cina di Laut China Selatan.*
KAPAL penjaga pantai Cina di Laut China Selatan.* /AFP/TED ALJIBE/

MANTRA SUKABUMI - Isu Laut China Selatan makin memanas. Bahkan Amerika Serikat menuding Tiongkok memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk menekan klaim kepemilikan maritimnya.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Juru bicara Pentagon, Letnal Kolonel Dave Eastburn mengatakan adanya pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari situasi global saat ini terutama untuk menguasai wilayah perairan yang berkonflik.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2020, pemerintah Tiongkok mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres soal sengketa hak-hak perairan Laut China Selatan.

Tiongkok mengakui tidak ada klaim tumpang tindih dengan wilayah Indonesia,

Baca Juga: Beredar Kabar di Media Sosial Ketetapan MPRS tahun 1966 akan dihapus, Simak Faktanya

Tentu saja Indonesia menolak tawaran Tiongkok untuk negoisasi perairan Laut China Selatan karena tidak ada klaim yang tumpang tindih dengan Negeri Tirai Bambu di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia.

Munculnya surat Tiongkok tersebut sebagai tanggapan atas surat yang telah dikirim Indonesia ke PBB pada 26 Mei 2020. Di surat itu, Indonesia menolak peta nine dash line atau sembilan garis putus-putus Tiongkok yang mengklaim hampir semua jalur perairan Laut China Selatan.

Baca Juga: Tak Kalah Hebat, Berikut 7 Panser Buatan Indonesia yang Diakui Dunia Internasional

"Berdasarkan UNCLOS tahun 1982, Indonesia tidak memiliki klaim yang tumpang tindih dengan Tiongkok, sehingga tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas-batas laut," kata Damos Dumoli Agusman selaku Direktur Jenderal Hukum internasional dan Perjanjian, Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Jumat, 5 Juni 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Radio Free Asia.

Damos merujuk pada pernyataan Kemenlu RI pada 2020 yang menegaskan tidak ada sengketa wilayah dengan Tiongkok di Laut China Selatan berdasarkan pernjanjian Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

"Dinyatakan bahwa kami menolak (negosiasi apa pun)" kata dia.

Sementara dalam surat Tiongkok ke PBB baru-baru ini berpendapat bahwa Laut China Selatan ditetapkan sebagai perairan bersejarah.

Artikel ini telah tayang sebelumya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Indonesia Tolak Negosiasi dengan Tiongkok Soal Laut China Selatan"

Baca Juga: 2 Bulan Tak Pulang ke Kosan, Mahasiswi ini Kaget Saat Kamarnya Dipenuhi Jamur

"Tidak ada sengketa wilayah antara Tiongkok dan Indonesia di Laut China Selatan. Namun, Tiongkok dan Indonesia memiliki klaim yang tumpang tindih tentang hak dan kepentingan maritim di beberapa bagian Laut Cina Selatan," tulis surat Tiongkok kepada Sekjen PBB.

"Tiongkok bersedia menyelesaikan klaim yang tumpang tindih melalui negosiasi dan konsultasi dengan Indonesia, dan bekerja sama dengan Indonesia untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan," tambah surat tersebut.

Indonesia bersikeras menegaskan menolak klaim sepihak Tiongkok yang tidak memiliki dasar dalam hukum internasional.

Baca Juga: Warganya Serukan Gulingkan Partai Komunis, Tiongkok Langsung Bereaksi dan Anggap tidak Masuk Akal

"Indonesia menegaskan bahwa peta garis nine dash line yang menyiratkan klaim hak historis jelas tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan mengecewakan UNCLOS 1982,” tulis surat Indonesia.

Pihak Kemenlu RI mengatakan surat itu digunakan untuk menolak sembilan garis putus-putus yang telah melewati garis ZEE Indonesia.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x