MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan penggantian logo halal baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama atau Kemenag RI.
Perubahan bentuk logo halal baru di Indonesia tentunya bukan tanpa alasan, lebel yang berwarna ungu tersebut ternyata miliki arti filosofi dan fakta menarik yang harus diketahui.
Penasaran dengan filosofi dan fakta menarik logo halal baru Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya dari BPJPH dan Kemenag.
Baca Juga: Apa Arti Logo Label Halal Indonesia yang Baru? Ternyata Begini Filosofinya
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada Senin, 14 Maret 2022, berikut ini arti atau filosofi dan fakta menarik label halal baru Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, label halal baru Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk label halal baru Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya menerangkan.