MANTRA SUKABUMI - Melihat pandemi virus corona yang semakin meresahkan, pemerintah langsung mengambil sikap tegas untuk menekan angka penyebaran penyakit tersebut.
Salah satunya, kebijakan social distancing dengan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang didalamnya terdapat kerumunan.
Bukan tanpa alasan, kerumunan orang adalah salah satu celah virus corona bisa menyebar.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar acara atau hajatan yang dihadiri oleh banyak orang. Itulah kenapa pemerintah menggalakkan dengan tegas, agar warga tidak menggelar acara yang dihadiri banyak orang, termasuk acara pernikahan.
Oleh karena itu, perlu kepedulian bersama penanganan pecegahan covid-19 agar penyebaran virus ini cepat berakhir.
Baca Juga: Ingin Punya Anak Soleh, Berikut Tips dan Doa yang Dianjurkan dalam Islam
Namun seiring kebijakan pemerintah melalui program new normal sebagai upaya menghidupkan sendi-sendi perekonomian masyarakat, mulai diperlonggar dengan tetap mengacu pada regulasi protokol kesehatan.
Demikian halnya dalam pernikahan, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020 ini, menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA.