Kebijakan Terbaru Pelayanan Nikah, Pelaksanaan Akad Bisa di Luar KUA, Ini Syaratnya

- 13 Juni 2020, 09:09 WIB
Layanan NIkah Masa New Normal
Layanan NIkah Masa New Normal /.*/Kemenag RI

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencanapenerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.**

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah