Fakta atau Hoaks Jokowi Pakai Dana Haji Rp 38,5 triliun, Ini Faktanya

- 13 Juni 2020, 13:08 WIB
Ka'bah
Ka'bah /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar di media sosial Facebook mengenai Presiden Jokowi.

Dalam unggahan seorang pengguna Facebook tersebut menyebutkan keterlibatannya Jokowi dalam penggunaan dana haji.

Unggahan terkait pada Kamis (11/6) mengirimkan sebuah tautan artikel milik Eramuslim.com, berjudul "Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu", dikutip dari laman Antaranews.com.

Diketahui bahwa artikel yang disiarkan sejak 27 April 2019 itu berisi informasi yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya sudah menggunakan dana haji.

Baca Juga: Daptar Harga Sepeda MTB Polygon 2020 Termurah

Adapun diantaranya untuk keperluan pembangunan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.

Mantan Wali Kota Solo itu juga diklaim mengalokasikan Rp7,4 triliun untuk Kementerian PUPR, yang digunakan sebagai dana pembangunan jalan, jembatan layang, pengendalian banjir, serta pengelolaan bendungan.   

Hingga Kamis, kiriman tersebut telah dibagikan ulang sebanyak 73 kali dan dikomentari 82 orang.

Baca Juga: Kabar Buruk Timpa AS, Kasus Corona Tembus Angka 2 Juta Lebih

Namun, benarkah Presiden Jokowi menggunakan dana haji hingga Rp38,5 triliun?

Tangkapan layar hoaks Presiden Jokowi gunakan dana haji (Facebook)
Tangkapan layar hoaks Presiden Jokowi gunakan dana haji (Facebook)

Penjelasan:

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam situs resminya menyatakan dana jemaah haji dikelola dalam bentuk rupiah dan valuta asing bekerja sama dengan Bank Indonesia. Hasil pengelolaan valuta asing itu dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Dana tersebut tersimpan di rekening BPKH. Jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji, dana itu akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh badan tersebut.

Baca Juga: Berikut Spoiler Manga One Piece Terbaru Chapter 982, Selengkapnya

Dana konversi rupiah itu tetap akan tersedia di rekening BPKH dan dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji.

Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menyatakan seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing itu dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Dengan demikian, unggahan dan artikel yang menyatakan kepala negara menggunakan dana haji di luar kegiatan ibadah di Tanah Suci merupakan hoaks atau informasi yang direkayasa.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah