Siap-siap, yang Lahir 1 Juli Dapat Pelayanan SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya

- 14 Juni 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

MANTRA SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe dalam rangka merayakan hari jadi Bhayangkara ke-74, akan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.

Namun, dalam mekanismenya pelayanan SIM gratis ini akan diberikan kepada masyarakat yang tanggal kelahirannya tepat pada 1 Juli.

Baca Juga: Din Syamsudin Sebut RUU Haluan Ideologi Pancasila Turunkan Derajat Pancasila

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Presiden Jokowi Buat Pernyataan 'Kalian Setuju Kalau Saya Mundur?'

Untuk pendaftaran pelayanan tersebut IPTU Awaludin mengatakan akan dimulai pada 13-15 Juli mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon cukup hanya membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Puhi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat, 12 Juni 2020.

 Baca Juga: Tiongkok Diserang Lonjakan Kasus Covid-19 Baru, Pasar di Beijing Ditutup

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah