MANTRA SUKABUMI - Putusan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan menyisakan tanda tanya besar publik.
Seperti halnya penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang juga sebagai korbannya menanggapi tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Putusan jaksa terhadap dua pelaku tersebut yang mengakibatkan penglihatan Novel Baswedan cacat hanya di tuntut 1 tahun penjara.
Kedua pelaku penyiraman air keras merupakan anggota Polisi aktif dari kesatuan Brimob yang bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Baca Juga: Ini 7 Keajaiban Setiap Ayat dalam Surat Al Fatihah
Mereka berdua terbukti telah melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel Baswedan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penutut Umum Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
Novel tidak terima dengan tuntutan tersebut. Ia mengatakan satu tahun penjara yang diberikan oleh pelaku terlalu ringan, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Novel pun Pasrah, karena Ia merasa berhadapan dengan gerombolan bebal.