Sementara itu, usai putusan pengadilan, jagad dunia maya diramaikan dengan tagar #GakSengaja.
jadi trending karena berkaitan dengan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan.
Jaksa memponis pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan selama 1 tahun penjara, karena pelaku mengaku tidak sengaja melakukan penyiraman.
Dilansir dari Pikiran-rakyat.com Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.
Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.
Jaksa beralasan jika tuntutan yang diberikan pada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan pasal yang diterapkan, sebab menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat untuk melukai bagian wajah Novel Baswedan melainkan tubuhnya.
Dengan tuntutan yang dirasa sangat ringan dan tidak sesuai, membuat warganet meluapkan emosinya di media sosial.
Mereka (warganet) juga menganggap apa yang menjadi alasan dari kedua terdakwa itu tidak masuk diakal.