Begini Caranya Supaya Nama Anda Termasuk Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

- 4 April 2022, 07:20 WIB
Begini Caranya Supaya Nama Anda Termasuk Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Begini Caranya Supaya Nama Anda Termasuk Sebagai Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu /nasapedia

MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan jika pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng kepada masyarakat.

Untuk mendapatkan BLT minyak goreng yang diketahui akan cair pada bulan April 2022, pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima.

Meski belum terdaftar sebagai penerima BLT minyak goreng, di bawah ini kami berikan tips supaya Anda bisa menerima BLT minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Alhamdulillah Dapat Bantuan! Jokowi Ingatkan Masyarakat Soal BLT Minyak Goreng April 2022

Kendati demikian, BLT minyak goreng yang dijanjikan oleh pemerintah akan diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi kriteria.

Pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng kepada kriteria atau golongan-golongan di bawah ini.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram @jokowi, berikut syarat penerima BLT minyak goreng April 2022.

1. Merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diadakan oleh pemerintah.

2. Masyarakat yang terdaftar atau termasuk ke dalam penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Serta masyarakat yang merupakan pedagang kaki lima (PKL) khusus penjual gorengan.

Baca Juga: Dampak Lonjakan Minyak Goreng, Presiden Joko Widodo Berikan Bantuan BLT Minyak Goreng Sebesar Rp300.000

Kemudian, di bawah ini kami sertakan cara daftar sebagai penerima BLT minyak goreng April 2022.

1. Bukan halaman atau situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Isi formulir yang ada mulai dari wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukan atau mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.

3. Setelah itu masukan nama lengkap yang sesuai dengan KTP

4. Serta masukan 8 huruf kode unik yang telah disediakan.

5. Terakhir klik ‘Cari Data’ untuk menemukan data penerima manfaat.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah