RESMI, Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Brrsama, Catat Tanggalnya

- 6 April 2022, 19:34 WIB
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri fan Cuti Brrsama, Catat Tanggalnya
Resmi, Presiden Jokowi Umumkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri fan Cuti Brrsama, Catat Tanggalnya /Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam sebuah siaran langsung secara virtual pada Rabu, 6 April 2022.

Jokowi mengatakan jika libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H selama 2 hari yakni tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Baca Juga: Ubah Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal, Natalius Pigai: Pemerintah Tak Punya Hati Bagi Rakyat Kecil

"Saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022," ujar Jokowi.

Selain libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Presiden Jokowi juga menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

"dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," lanjut Jokowi.

"Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," sambung Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menuturkan jika cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dengan keluarga dan handai taulan di kampung halaman.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x