Yes Mudik Lebaran Tiba, Begini Aturan Mudik bagi ASN yang Telah Ditetapkan Kemenpan RB

- 22 April 2022, 11:35 WIB
Mudik GRATIS Polda Metro Jaya ke Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, Syarat: KTP dan KK, Simak Cara Daftar Disini
Mudik GRATIS Polda Metro Jaya ke Jabar, Jateng, DIY, dan Jatim, Syarat: KTP dan KK, Simak Cara Daftar Disini /Instagram @mudikgratis2022

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak aturan mudik yang telah di tetapkan oleh Kemenpan RB bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Seperti yang telah diketahui, Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik untuk lebaran 2022 tahun ini, setelah 2 tahun dilarang akibat lonjakan pandemi Covid 19.

Bahkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diperkenankan untuk untuk melakukan perjalanan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti.

Baca Juga: Saran Mudik Lebaran 1443 H dari Jokowi, Agar Tak Termakan Waktu oleh Kemacetan

Meskipun demikian, tetap ada beberapa aturan yang harus dipatuhi ASN pada masa mudik lebaran nanti, salah satunya adalah adanya larangan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil dinas.

Aturan mudik bagi ASN ini diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 22 April 2022, Aturan mudik bagi ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Menurut Menteri Kemenpan RB Tjahjo Kumolo, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022.

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,”  lanjutnya.

Di dalam SE tersebut juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan.

Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran Angkut Motor Gratis Selama Mudik Lebaran 2022 dari PT KAI

Oleh karenanya Tjahjo menghimbau agar para pegawai ASN yang akan melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini untuk selalu mematuhi protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas COVID-19, KemenHub, KemenKes, serta instansi terkait lainnya.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,”  lanjut Tjahjo dalam keterangannya.

Di akhir SE, Kemenpan RB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.

Itulah informasi seputar aturan mudik bagi para ASN yang telah di tetapkan oleh Kemenpan RB.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah