Info Mudik Lebaran 2022: Jelang H-7 Lebaran, Stasiun Kiaracondong Sediakan Layanan Rapid Antigen untuk Pemudik

- 24 April 2022, 10:25 WIB
Jelang H-7 Lebaran 2022, Stasiun kereta api Kiaracondong kota Bandung menyediakan sejumlah layanan rapid antigen untuk para pemudik
Jelang H-7 Lebaran 2022, Stasiun kereta api Kiaracondong kota Bandung menyediakan sejumlah layanan rapid antigen untuk para pemudik /*/mantrasukabumi.com/DOC. MANTRA SUKABUMI

Regina menambahkan, untuk mendapatkan tiket kereta jurusan Yogyakarta pada H-7 lebaran masih tersedia di aplikasi resmi PT KAI.

"Tujuannya mudik ke Sleman hampir dua mingguan, soalnya dapat tiket ya sekarang besok udah abis. Kemarin nyarinya agak susah juga soalnya banyak yang habis di aplikasi itu," lanjutnya

Menanggapi lonjakan pemudik tahun ini, segala persiapan telah dilakukan pihak stasiun untuk mempermudah para calon pemudik, termasuk menyediakan layanan Rapid Antigen oleh PT KAI.

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Polri 2022 untuk 21 titik Lokasi di Wilayah Pulau Jawa

Hal tersebut berdasarkan himbauan dari Menteri Perhubungan atau Menhub perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari terjadinya kepadatan saat periode Mudik Lebaran 2022.

“Kalau bisa hindari perjalanan 28-30 April 2022 yang diprediksi menjadi puncak arus mudik, untuk mencegah terjadinya kepadatan. Kalau sudah padat, nanti masyarakat juga yang terkena dampaknya,” ujar Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu 23 April kemarin.

Berdasarkan pantauan Menhub, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperkirakan stasiun Kiaracondong menjadi salah satu stasiun di Jawa Barat, khususnya kota Bandung yang diprediksi mengalami lonjakan penumpang kereta api di masa mudik lebaran 2022.

Adapun aturan syarat mudik 2022 tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan.

Dan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tersebut, salah satu syarat mudik 2022 dengan kereta api adalah wajib vaksin Covid-19. Untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah