Kabar Gembira, Indonesia Siap Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun 2022, Ini Rinciannya

- 17 Mei 2022, 11:49 WIB
Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief (mengenakan jas) bersama Menteri Agama
Dirjen Haji dan Umrah Hilman Latief (mengenakan jas) bersama Menteri Agama /Facebook Hilman Latief

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) siap memberangkatkan jamaah haji Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Dіrjеn Pеnуеlеnggаrаn Hаjі dаn Umrah Kеmеntеrіаn Agаmа (Kеmеnаg) Rерublіk Indоnеѕіа Hіlmаn Lаtіеf beberapa waktu lalu.

Menurut Hilman Latief, Kemenag akan memberangkatkan sebanyak 100.051 jemaah haji tahun 2022 yang terdiri dari jamaah haji reguler dan khusus.

Baca Juga: Isi Kandungan dan Makna Surat An-Nas Ayat 1-6 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahnya

"Insya Allah, pengumuman resmi sudah diumumkan oleh Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, bahwa Indonesia mendapat kuota 100.051 orang," ujar Hilman Latief.

Hilman Latief menegaskan kepastian itu diperoleh setelah Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

"Insya Allah kita akan mempersiapkan jemaah semaksimal mungkin untuk diberangkatkan sesuai kuota itu," kata Hilman Latief.

Lebih lanjut, Hilman menambahkan jika Kemenag telah mempersiapkan segala kebutuhan baik di dalam maupun di luar negeri.

Diantaranya terkait asrama, kesiapan jemaah hingga protokol kesehatan, mulai dari keberangkatan hingga sampai di sana saat menjalani prosesi ibadah haji.

Adapun terkait jumlah jamaah haji lanjut Hilman, dari tital 100.051 yang akan diberangkatkan Kemenag, 92.825 orang adalah kuota Haji reguler, sementara sisanya merupakan kuota Haji khusus.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Nama-nama Allah yang Paling Indah Lengkap dengan Arab dan Artinya

"Kuota Haji khusus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh travel atau perusahaan swasta," jelas Hilman Latief.

Ia menuturkan, jemaah haji yang berangkat tahun ini adalah jemaah tunda yang terdampak pandemi Covid-19 atau belum bisa berangkat sejak tahun 2020.

Terkait biaya Haji bagi jemaah tunda ihwal adanya selisih biaya Haji sekarang, khusus bagi mereka yang belum diambil lagi, akan ditanggung pemerintah.

"Terkecuali bagi jemaah tunda yang sudah diambil lagi uangnya, maka harus bayar lagi sesuai biaya Haji tahun ini," pungkas Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Seperti diketahui, selama pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama belum bisa melaksanakan pemberangkatan jemaah Haji.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah