Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

- 24 Mei 2022, 05:51 WIB
Ilustrasi Foto: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata
Ilustrasi Foto: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini aturan baru KTP sedang ramai dan menjadi bahan pembicaraan warganet.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang aturan baru KTP menganjurkan nama minimal harus dua kata.

Dimana aturan baru KTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: Viral! Pengemudi Pajero Arogant Akhirnya Minta Maaf, Ini Jawaban Pengemudi Yaris

Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, aturan baru KTP serta pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur.

Menurutnya aturan baru KTP ini diharapkan bisa sebagai pedoman penduduk dan pejabat yang berwenang dalam melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik. 

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Dirjen Zudan di Jakarta, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Disdukcapil Kemendagri RI pada Selasa 25 Mei 2022.

Selain itu, aturan baru KTP ini juga dapat memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Dirjen Zudan Arif juga sangat bersemangat dan antusias mengenai aturan baru KTP, dimana ia menyosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini. 

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x