Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

- 24 Mei 2022, 05:51 WIB
Ilustrasi Foto: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata
Ilustrasi Foto: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata /

Dirinya juga menekankan bahwa aturan baru KTP dalam hal pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Arogan Sopir Pajero di Gerbang Tol Viral di Media Sosial, Begini Kronologisnya dari Wakil Ketua DPR

Dirjen Zudan Arif juga menyampaikan manfaat tentang aturan baru KTP ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam dalam pelayanan publik lainnya.

Meskipun aturan baru KTP ini menyatakan bahwa minimal nama harus dua kata, namun Dirjen Zudan Arif juga mengatakan membolehkan apabila ada orang yang bersikeras ingin nama satu kata.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya.

Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. 

Adapun alasan nama minimal harus dua kata, Dirjen Zudan Arif mengatakan bahwa ini lebih memikirkan tentang masa depan anak.

Ia juga memberikan contoh, ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata. 

Baca Juga: Dukung Menlu Retno Marsudi Panggil Dubes Inggris, Cholil Nafis: Hormati Norma Agama Rakyat Indonesia

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah