Aturan Baru KTP, Mulai dari Nama Tak Lebih dari 2 Kata hingga Tak Boleh Cantumkan Gelar

- 24 Mei 2022, 12:10 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri.
Aturan Baru KTP dari Kemendagri. /*/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Baca Juga: Istilah Islam KTP di Indonesia, Gus Baha: Walaupun tidak Shalat Ada Manfaatnya

• Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca.

• Tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir

• Jumlah huruf paling banyak maksimal 60 huruf termasuk spasi

• jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

• Nama marga atau famili dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan

• Gelar pendidikan, adat, dan keagaaman dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat di singkat

• Pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang untuk disingkat, kecuali tidak di artikan lain

• Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil

Masyarakat tidak perlu panik ataupun mengganti dokumen kependudukannya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x