Baca Juga: Istilah Islam KTP di Indonesia, Gus Baha: Walaupun tidak Shalat Ada Manfaatnya
• Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca.
• Tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir
• Jumlah huruf paling banyak maksimal 60 huruf termasuk spasi
• jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
• Nama marga atau famili dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
• Gelar pendidikan, adat, dan keagaaman dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat di singkat
• Pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang untuk disingkat, kecuali tidak di artikan lain
• Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil
Masyarakat tidak perlu panik ataupun mengganti dokumen kependudukannya.