Aturan Baru KTP, Mulai dari Nama Tak Lebih dari 2 Kata hingga Tak Boleh Cantumkan Gelar

- 24 Mei 2022, 12:10 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri.
Aturan Baru KTP dari Kemendagri. /*/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mempunyai dokumen, pemerintah menyatakan itu tetap berlaku.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x