Aturan Baru KTP, Mulai dari Nama Tak Lebih dari 2 Kata hingga Tak Boleh Cantumkan Gelar

- 24 Mei 2022, 12:10 WIB
Aturan Baru KTP dari Kemendagri.
Aturan Baru KTP dari Kemendagri. /*/ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

MANTRA SUKABUMI - Pemrintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan aturan baru terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Aturan baru tersebut tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Selain pada kartu tanda pengenal KTP, aturan tersebut juga berlaku pada pencatatan nama pada Kartu Keluarga atau KK.

Baca Juga: Aturan Baru KTP, Inilah Alasan Kenapa Nama Minimal Harus Dua Kata

Ditetapkan pada 11 April 2022 lalu, aturan baru pada KTP dan KK tentang pencatatan nama identitas warga diantaranya wajib memiliki sedikitnya dua kata atau sekitar 60 karakter.

Dirjen Dukcakpil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa dikeluarkannya aturan tersebut nantinya akan bermanfaat bagi masyarakat untuk mempermudah dalam pelayanan publik, perlindungan hukum, dan tertib administrasi kependudukan.

Zudan menambahkan, penulisan nama harus sesuai norma-norma yang berlaku, baik itu agama, kesopanan, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.

"Aturan baru penulisan nama di dokumen kependudukan, syaratnya mudah di baca, tidak bermakna negatif, minimal 2 kata, dan maksimal 60 huruf beserta spasi" ujar Zudan Arif Fakrulloh, dikutip mantrasukabumi.com dari Disdukcakpil Kemendagri pada Selasa, 24 Mei 2022.

Adapun beberapa aturan-aturan baru pencatatan nama identitas warga pada KTP tersebut diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Istilah Islam KTP di Indonesia, Gus Baha: Walaupun tidak Shalat Ada Manfaatnya

• Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca.

• Tidak boleh bermakna negatif dan multitafsir

• Jumlah huruf paling banyak maksimal 60 huruf termasuk spasi

• jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

• Nama marga atau famili dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan

• Gelar pendidikan, adat, dan keagaaman dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat di singkat

• Pencatatan nama pada dokumen pendudukan dilarang untuk disingkat, kecuali tidak di artikan lain

• Gelar pendidikan dan keagamaan tidak boleh dicantumkan pada akta pencatatan sipil

Masyarakat tidak perlu panik ataupun mengganti dokumen kependudukannya.

Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah mempunyai dokumen, pemerintah menyatakan itu tetap berlaku.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x