Kemudian Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss juga menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian Eril dari tadinya pencarian orang hilang mencari pencarian orang yang tenggelam.
Sehingga dengan memperhatikan ketentuan syara', maka jenazah Eril harus segera di shalatkan.
Namun karena jenazah Eril belum/tidak ditemukan, maka jenazah akan dilakukan cara shalat ghaib.
Oleh karena itulah Majelis Ulama Jawa Barat menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk melaksanakan shalat ghaib untuk Emmerik Khan Mumtaz atau Eril pada Jumat, 3 Juni 2022.
Adapun shalat ghaib tersebut bisa dilaksanakan di setiap mushola atau masjid dan bisa dilakukan sebelum atau sesudah shalat Jumat.***