22. Kota Cirebon: 2.304.943,51
23. Kota Bekasi: 4.816.921,17
24. Kota Depok: 4.377.231,93
25. Kota Cimahi: 3.272.668,50
26. Kota Tasikmalaya: 2.363.389,67
27. Kota Banjar: 1.852.099,52.
Itulah jumlah rincian besaran UMK tiap Kabupaten Kota di wilayah Jawa Barat Tahun 2022.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Meski penetapannya tetap dilakukan oleh namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.