Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan jika UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).***