MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian upah minimum tahun 2022 untuk wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Karena itu, segera cek upah minimum dimana kota tempatmu tinggal lada akhir artikel ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Besaran UMK tersebut dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, berikut rincian UMK tiap Kota Kabupaten di Jawa Barat.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp. 1.841.487,31, sementara untuk Kabupaten Kota adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Bogor: 4.217.206,00
2. Kabupaten Sukabumi: 3.125.444,72