MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tiap daerah di Jabar.
Besaran UMK tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dari data Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Jawa Barat terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara Kabupaten/Kota satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Rincian Upah Minimum Tahun 2022 Wilayah Jawa Barat: Cek UMK Kotamu Selengkapnya di Sini
Kota Bekasi menjadi pemberi UMK terbesar disusul Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Sementara Kota Banjar menjadi yang terkecil diantara yang lain disusul Kabupaten Pangandaran.
Kota Bekasi sendiri menetapkan UMK sebesar 4.816.921,17, sementara Kabupaten Karawang sebesar 4.798.312,00.
Kemudian Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK hanya berbeda sekitar tujuh ribu dari Karawang yakni sebesar 4.791.843,90.
Sementara itu, Kabupaten Pangandaran menetapkan UMK sebesar 1.884.364,08 dan disusul Kota Banjar menjadi yang paling kecil yakni sebesar 1.852.099,52.