Menanggapi hal tersebut, Eko menegaskan, penggunaan HP di area SPBU diperbolehkan di tempat yang ditentukan, yaitu di area publik seperti Foodcourt, kantor dan Convenience.
Sementara itu, saat melakukan transaksi menggunakan aplikasi MyPertamina dilakukan dengan menjaga jarak aman dan jauh dari mesin pengisian BMM.
"Pembayaran menggunakan MyPertamina dari dalam mobil bisa dilakukan dengan menjaga jarak aman 1,5 meter dari Dispenser SPBU," jelasnya.
Larangan penggunaan HP di SPBU hanya dibeberapa titik tertentu saja, yakni di area tangki, area pembongkaran SPBU dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Seperti diketahui, PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), telah mengumumkan akan segara menerapkan uji coba menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, mulai tanggal 1 Juli 2022.
Dalam hal tersebut, terdapat ada 11 kota dan kabupaten dari lima Provinsi yang akan menerapkan uji coba MyPertamina untuk membelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. ***