MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Dalam aturan baru tersebut, salah satunya harus sudah melakukan booster jika tidak ingin menunjukkan hasil PCR maupun rapod antigen.
Baca Juga: Cegah Covid 19, Turnamen Olahraga di Cisolok Sukabumi Dibubarkan
Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan.
Aturan baru ini juga sekaligus mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lantas apa saja aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tersebut?
Berikut dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;