Catat, Inilah 6 Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Salah Satunya Booster dan Terdaftar di Peduli Lindungi

- 16 Juli 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan dalam negeri. 

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Dalam aturan baru tersebut, salah satunya harus sudah melakukan booster jika tidak ingin menunjukkan hasil PCR maupun rapod antigen.

Baca Juga: Cegah Covid 19, Turnamen Olahraga di Cisolok Sukabumi Dibubarkan

Tak hanya itu, mereka juga diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan.

Aturan baru ini juga sekaligus mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lantas apa saja aturan baru terkait perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tersebut?

Berikut dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Gara-gara Covid-19 Timnas Indonesia U23 Undur Diri dari Piala AFF U-23 2022, ini Kata PSSI

4 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Selengkapnya Anda bisa mengunduh secara lengkap Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 di link berikut

KLIK DISINI  

Itulah aturan baru bagi yang akan melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah