Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.
Berikut fungsi HAKI dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.
Baca Juga: Profil dan Biodata Baim Wong Sang Istri Paula Verhoeven Sempat Kritis karena Sakit DBD
Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.
HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
Atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:
- Paten