Ramai Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, ini Fungsi HAKI

- 25 Juli 2022, 09:35 WIB
Pakar bisnis ikut kesal dengan ulah artis yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai HAKI.
Pakar bisnis ikut kesal dengan ulah artis yang mendaftarkan brand Citayam Fashion Week sebagai HAKI. /Ilustrasi/Twitter

MANTRA SUKABUMI - Baim Wong mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atau HAKI Citayam Fashion Week ke Kementerian Hukum dan Ham.

Permohonan Baim Wong melalui perusahaanya PT Tiger Wong teregistrasi dengan nomor JID2022052181, dan diterima pada 20 Juli 2022.

Selain PT Tiger Wong, seseorang yang bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkum HAM.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Masih Tak Percaya Atas Kabar Vanessa Angel, Ruben Onsu: Kalian Orang Baik

Serta permohonan pendaftaran merk tersebut tertera dengan nomor JID2022052496.

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.

HAKI adalah hak untuk hasil dari suatu inovasi dan kreasi intelektual secara ekonomis.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Konsep dasar dari hak kekayaan intelektual sebenarnya didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memiliki nilai ekonomis karena manfaatnya yang dapat dinikmati oleh banyak orang.

Berikut fungsi HAKI dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Profil dan Biodata Baim Wong Sang Istri Paula Verhoeven Sempat Kritis karena Sakit DBD

Fungsi dari HAKI yang paling dasar adalah sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptanya.

HAKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.

Atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak:

- Paten

- Merek

- Desain industri

- Desain tata letak sirkuit terpadu

- Rahasia dagang

- Varietas tanaman.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah