"Karena buah dari pemblokiran ini tak hanya berdampak bagi penyelenggara tetapi juga pengguna," tutur Kominfo.
Baca Juga: Alvin Lie Desak Agar KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Mardani Maming
Kontras menilai banyak pasal karet terkait aturan yang mendasari program PSE.
"Apakah ketika sudah daftar masalah selesai? Tentu tidak! Karena banyak pasal karet dari aturan yang mendasari Program PSE ini, yaitu Permenkominfo 5/2020," lanjut Kominfo.
" Sungguh ironis ketika regulasi dibuat malah mengancam hak berekspresi dan perlindungan privasi warga negara," pungkasnya.
Berikut sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
Yahoo, PayPal, Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).
Sejumlah platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.***