Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Inilah Aturan dan Waktu Pemasangannya

- 1 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/


MANTRA SUKABUMI - Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba mempercantik wilayahnya dengan spanduk atau lampu jalan.

Bendera merah putih selalu menghiasi jalanan di setiap daerah setiap bulan Agustus.

Lalu, kapan bendera Merah Putih bisa dipasang? Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Baca Juga: Paskibraka Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-77

Dirangkum matrasukabumi.com melalui berbagai sumber pada Senin 1 Agustus 2022 berikut aturan dan waktu pemasangan bendera merah putih.

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Dalam Meramaikan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperti baliho, spanduk, atau hiasan lainnya bisa dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sedangkan pengaturan pengibaran bendera Merah Putih telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisi tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, ukuran Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang bendera.

Di bagian atas bendera harus warna merah jernih. Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain non-fading.

Namun, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama. Di setiap tempat, misalnya di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Baca Juga: 15 Pantun Kemerdekaan Indonesia Sambut 17 Agustus 2022, Peringatan HUT RI ke 77 Lucu Hanya 4 Bait

Sedangkan di alun-alun, ukuran bendera Merah Putih harus 120 x 180 cm. Berikut detail pemasangan Bendera Merah Putih:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan Umum: 120 x 180 cm

3. Kereta: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan dalam ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil dinas negara : 30 x 45 cm

8. Pesawat: 30 x 45 cm

9. Angkutan Umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Untuk pemasangan Bendera Merah Putih bisa dilakukan setiap hari. Namun, tidak semua tempat bisa mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Tak hanya itu, gedung atau perkantoran pribadi juga diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari.

Baca Juga: Contoh Teks Penutup Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Lingkungan Desa, Lengkap Susunan Acaranya

Tempat-tempat berikut ini wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor instansi pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor instansi pemerintah daerah

- Gedung atau kantor DPR

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau pekarangan satuan pendidikan

- Gedung atau kantor pribadi

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah kepala lembaga negara

- Rumah kantor menteri

- Jabatan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

- Rumah Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat

- Gedung atau kantor atau rumah kantor lainnya

- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Makam Pahlawan Nasional

Itulah informasi mengenai aturan dan waktu pemasangan bendera merah putih. Semoga bermanfaat!***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x