Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih

- 1 Agustus 2022, 11:50 WIB
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Seorang Paskibraka sebagai pengibar bendera tahu terkait aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih.

Paskibraka selalu ditugaskan untuk mengibarkan bendera merah putih di hari ulang tahun HUT RI, termasuk HUT RI ke-77 di tahun 2022.

Tak heran, jika seorang Paskibraka diwajibkan mengetahui larangan dan aturan pemasangan bendera merah putih.

Baca Juga: Link Download Tema dan Logo HUT RI ke 77 Tahun 2022, Resmi dari Kementerian Sekretariat Negara

HUT RI ke-77 akan diperingati pada 17 Agustus 2022, sehingga Paskibraka kembali dipercaya untuk menjadi bagian dari acara sakral tersebut.

Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x