Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih

- 1 Agustus 2022, 11:50 WIB
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Di Mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Kapolres Sukabumi Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Penjualan Bendera di Jalan yang Memaksa

Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
Gedung atau kantor.
Satuan pendidikan.
Transportasi umum.
Transportasi pribadi.
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Demikian informasi tentang pemasangan bendera merah putih yang benar untuk perlu diketahui. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah