Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih

- 1 Agustus 2022, 11:50 WIB
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih
Larangan dan Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih, Paskibraka Wajib Tahu Nih /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

MANTRA SUKABUMI - Seorang Paskibraka sebagai pengibar bendera tahu terkait aturan dan larangan pemasangan bendera merah putih.

Paskibraka selalu ditugaskan untuk mengibarkan bendera merah putih di hari ulang tahun HUT RI, termasuk HUT RI ke-77 di tahun 2022.

Tak heran, jika seorang Paskibraka diwajibkan mengetahui larangan dan aturan pemasangan bendera merah putih.

Baca Juga: Link Download Tema dan Logo HUT RI ke 77 Tahun 2022, Resmi dari Kementerian Sekretariat Negara

HUT RI ke-77 akan diperingati pada 17 Agustus 2022, sehingga Paskibraka kembali dipercaya untuk menjadi bagian dari acara sakral tersebut.

Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Di Mana Saja Pemasangan Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Adapun pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus merupakan salah satu hal wajib dilakukan.

Baca Juga: Jelang HUT RI, Kapolres Sukabumi Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Penjualan Bendera di Jalan yang Memaksa

Pemasangan bendera merah putih itu dapat dilakukan pada beberapa tempat, antara lain:

Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
Gedung atau kantor.
Satuan pendidikan.
Transportasi umum.
Transportasi pribadi.
Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Demikian informasi tentang pemasangan bendera merah putih yang benar untuk perlu diketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah