Paskibraka Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-77

- 1 Agustus 2022, 12:00 WIB
Paskibraka Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-77
Paskibraka Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI ke-77 /Mufid Majnun/Unsplash

MANTRA SUKABUMI - Peringatan Hari Ulang Tahun HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 akan segera digelar.

Dalam peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022, Paskibraka selalu dipercaya untuk menjadi bagian dari pengibar bendera merah putih.

Sehingga, pasukan Paskibraka ditekankan untuk mengatahui aturan pemasangan bendera merah putih di HUT RI ke-77.

Baca Juga: Link Download Tema dan Logo HUT RI ke 77 Tahun 2022, Resmi dari Kementerian Sekretariat Negara

Pemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah.

Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada aturannya.

Diketahui bahwa, aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.

Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x