Mereka menolak kebijakan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp3,75 juta per orang.
Pada keterangan sebelumya Sandiaga menyebutkan berdasarkan studi kawasan taman nasional tersebut, memiliki daya dukung yang terbatas.
Oleh karena itu diputuskan akan ada pembatasan kunjungan hanya 200 ribu kunjungan per tahun.
Selain konservasi, ada juga aspek pendidikan dan penelitian agar jumlah komodo yang saat ini tercatat sebanyak 3.300 tidak menurun tapi dipertahankan.***