Bandingkan dengan UAS, Musni Umar Harap Koruptor Surya Darmadi Dideportasi dari Singapura

- 2 Agustus 2022, 20:40 WIB
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar membandingkan banjir rob yang terjadi di Jawa Tengah bila terjadi di DKI Jakarta.
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar membandingkan banjir rob yang terjadi di Jawa Tengah bila terjadi di DKI Jakarta. /Foto: Twitter @musniumar/

MANTRA SUKABUMI - Rektor Universitas Ibnu Chaldun bersuara keras atas tindakan koruptor Surya Darmadi yang diduga lari ke Singapura.

Menurut Musni Umar bahwa uang yang dikorupsi oleh Surya Darmadi sebesar Rp78 triliun adalah angka fantastis.

Musni Umar berharap agar sang koruptor yang diduga telah lari ke negara Singapura dapat ditangkap dan dideportasi.

Baca Juga: Puisi Ustadz Abdul Somad yang Mengharukan Cocok Dibagikan pada Hari Ayah Sedunia 19 Juni 2022

Kemudian Musni Umar membandingkan dengan kejadian sebelumnya ketika Ustadz Abdul Somad atau UAS yang telah dideportasi oleh Singapura karena dituduh radikal.

Seharusnya Menurut Musni Umar hal yang sama dapat dilakukan oleh pemerintah Singapura pada pelaku koruptor yang telah masuk ke negaranya.

"Rp 78 triliun yang dikorupsi. Jumlah yang  sangat besar," cuit Musni Umar, dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @musniumar.

"Saya berharap pelakunya yang sembunyi di Singapura ditangkap dan  dideportasi ke Indonesia, Jangan hanya  UAS yang di deportasi," lanjut Musni.

Sebelumnya Kejakgung sudah menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Riau, M Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lahan PT Duta Palma.

Baca Juga: 10 Manfaat Sedekah Menurut Pandangan Islam, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Keutamaan Berikut Jenisnya

Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp78 triliun.

Total kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi, yang pernah dikorupsi di Indonesia.

Jaksa Agung mengatakan kerugian negara tersebut diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.

Saat itu, menurut Jaksa agung bahwa Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah