Artinya: "Janganlah kalian beristinja’ (membersihkan kotoran pada dubur) dengan kotoran dan jangan pula dengan tulang karena keduanya merupakan bekal bagi saudara kalian dari kalangan jin." (HR. Tirmidzi)
Jadi, darah itu tergolong kotoran dan benda najis sehingga setan dan jin akan betah disana.
2. Darah adalah bagian tubuh manusia yg sunnah dikubur ketika terpisah dr jasadnya
Hal ini sehingga pembalut yang sudah berisi darah dianjurkan dikubur atau dicuci dulu ketika mau dibuang ke tempat sampah.
Hal ini sebagaimana Al-Imam Ar-Romli menjelaskan dalam karangannya :
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا
Artinya: "Dan disunnahkan menguburkan bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam demi memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut."
Demikian itulah pembahasan mengenai pentingnya mencuci pembalut sebelum dibuang ke tempat sampah, semoga bermanfaat.***