Naskah proklamasi ini telah dirumuskan oleh 3 orang yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo.
Naskah pada paragraf pertama diusulkan oleh Ahmad Soebardjo, sedangkan paragraf kedua merupakan usulan Mohammad Hatta.
Selanjutnya naskah ini dibuat persetujuan pada saat sidang, dengan jumlah anggota keseluruhnya kurang lebih 40 orang.
Hingga naskah proklamasi ini kemudian disalin oleh Sajuti Melik menggunakan mesin tik.
Perlu diketahui bahwa naskah tulisan tangan ini sempat dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi, tetapi kemudian diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah.
Burhanuddin menyimpannya sebagai dokumen pribadi, setelah berakhirnya rapat perumusan naskah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada tahun 1995 Burhanuddin Mohammad Diah menyerahkan naskah tersebut kepada Presiden Soeharto, dan pada tahun yang sama, naskah disimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.
Adapun untuk mengetahui deskripsi dari
Naskah proklamasi, ditulis pada lembar kertas berwarna putih dari blocknote.
Terdapat lebih kurang 15 lubang pada bagian tengah kertas bekas dimakan serangga.