MANTRA SUKABUMI - Kementerian Agama atau Kemenag resmi membuka pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) tahun 2022.
Melalui laman resminya Kemenag mengumumkan akan membuka rekrutmen sekitar 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kemenag akan membuka pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) pada tanggal 15-31 Agustus 2022.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pantun Populer di Hari Kemerdekaan, Ramaikan Suasana Perlombaan 17 Agustus 2022
Cara pendaftarannya sendiri cukup mudah yaitu Anda tinggal register secara online melalui ptsp.halal.go.id.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.
Nantinya para Pendamping Proses Produk Halal (PPH) bertugas membantu memproses sertifikat halal.
“Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8/2022). Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemenang pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Lebih lanjut Aqil juga menyampaikan bahwa Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan di 13 provinsi di Indonesia.
Yaitu mulai Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Aqil mengungkapkan provinsi-provinsi di atas nantinya akan menjadi target percepatan sertifikasi halal.
“Provinsi-provinsi ini menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil.
Baca Juga: Sejarah Singkat Cikal Bakal Hari Jadi Pramuka yang Disebut Hari Ikrar Gerakan Pramuka 14 Agustus
Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.
Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.
Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut:
1. Bali: 242 orang
2. Banten: 100 orang
3. DI Yogyakarta: 114 orang
4. DKI Jakarta: 318 orang
5. Jawa Barat: 3.600 orang
6. Jawa Tengah: 800 orang
Baca Juga: Download Gratis! 10 GIF 17 Agustus 2022 Animasi Gambar Bergerak Keren dan Lucu Bendera Merah Putih
7. Jawa Timur: 239 orang
8.Kalimantan Timur: 11 orang
9. Kepulauan Bangka Belitung: 33 orang
10. Riau: 17 orang
11. Sulawesi Tengah: 400 orang
12. Sumatera Selatan: 205 orang
13. Sumatera Utara: 100 orang
Demikianlah informasi tentang pembukaan pendaftaran Pendamping Proses Produk Halal (PPH).***