- Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 9.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya
- Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis (H-14)
- Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Demikianlah informasi seputar jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Bandung pada tanggal 23 hingga 24 Agustus 2022.***