Wajib Tahu! Inilah Perbedaan PPL PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022

- 21 September 2022, 11:30 WIB
Perbedaan PPL, PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022
Perbedaan PPL, PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022 /*/mantrasukabumi.com/Instagram @jps_statistics

Kemudian Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Setiap PPL mempunyai beban tugas mendata sekitar 250 keluarga. Sedangkan beban tugas PML adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 4 orang PPL.

Tugas koseka adalah koordinator seluruh petugas yang ada di dalam satu kecamatan, yang bertindak untuk dan atas nama BPS.

Koseka mengambil keputusan tentang hal yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh Korlap, PML maupun PCL tentang jalan keluar penyelesaian masalah yang timbul di lapangan

Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya. Jumlah petugas lapangan di Kabupaten Kapuas adalah sebanyak 674 petugas yang terdiri dari 513 PPL, 128 PML, dan 33 Koseka.

Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Baca Juga: Honor Petugas Regsosek 2022 Berapa, Ini Besaran Gaji Mitra BPS di Lapangan Terbaru, Setara UMR?

Data yang disimpan antara lain: Nama mitra, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, Pendidikan terakhir, jenis hp yang dimiliki, serta foto diri dan KTP.

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah