Inilah Perbedaan PPL, PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022 yang Wajib Diketahui

- 21 September 2022, 08:20 WIB
Perbedaan PPL, PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022
Perbedaan PPL, PML dan Koseka dalam Regsosek BPS 2022 /*/mantrasukabumi.com/Instagram @jps_statistics

MANTRA SUKABUMI - Dalam pelaksanaan Registrasi Sosial dan Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 para petugas wajib mengetahui perbedaan PPL, PML dan Koseka.

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML),  dan Petugas  Pendataan Lapangan (PPL). 

PPL, PML dan Koseka menjadi bagian dari struktur organisai petugas Regsosek BPS 2022 untuk mencatat alur pendataan dalam kegiatan pendataan awal dilapangan.

Baca Juga: CATAT! Alur Pendataan Lapangan Kegiatan Pendataan Awal Regsosek BPS 2022 untuk Petugas PPL

Seperti tugasnya, Regsosek adalah mendata seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.

Pendataan tersebut dimulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Waktu pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek di mulai pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Rabu 21 September 2022 inilah informasi lengkap untuk petugas Regsosek BPS 2022.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah