3. Fotokopi SIM lama
Baca Juga: Akibat Alami Gangguan Psikologis, Mahasiswa UGM Meninggal Setelah Terjatuh dari Hotel Lantai 11
4. SIM asli
5. Bukti Cek Kesehatan
6. Bukti Tes Psikologi
7. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
8. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis (tidak ada batas minimal sehingga dapat diperpanjang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis)
9. Jika SIM melebihi masa berlaku, proses dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
Demikianlah informasi seputar lokasi SIM Keliling di wilayah Bandung lengkap dengan persyaratan dan jadwalnya. Semoga bermanfaat.***