VIRAL Uang Logam Rp 1.000 Gambar Kelapa Sawit Dijual Puluhan Juta, Ini Kata Bank Indonesia

- 20 Juni 2020, 20:13 WIB
Tangkapan layar uang logam Rp 1000 dihargai jutaan rupiah
Tangkapan layar uang logam Rp 1000 dihargai jutaan rupiah //*Instagram

https://bekasi.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-12572064/heboh-uang-logam-rp-1000-bergambar-kelapa-sawit-dijual-puluhan-juta-bank-indonesia-buka-suara

Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, pada situs tersebut dilampirkan terkait uang apa saja yang sudah dicabut oleh pihaknya. Dengan begitu, informasi ini dapat menguatkan bahwa uang logam Rp 1.000 masih sah menjadi alat pembayaran.

Berikut daftar uang logam yang sudah dicabut pihak BI sebagai alat pembayaran yang sah:

1. Uang logam Rp 2 perak emisi 1970. Diterbitkan pada 1 Januari 1971 dan ditarik pada 15 November 1996.

Baca Juga: Misteri Benda Karam di Laut Cisolok Terdeteksi Google Maps, Nelayan: Iya Itu Kapal

2. Uang logam 10 perak emisi 1971. Diterbitkan ada 5 April 1971 dan ditarik pada 15 November 1996.

3. Uang logam 10 perak emisi 1974. Diterbitkan pada 2 Januari 1975 dan ditarik pada 15 November 1996.

4. Uang logam 5 perak emisi 1970. Diterbitkan pada 1 Januari 1971 dan ditarik pada 25 Juni 2002.

5. Uang logam 25 perak emisi 1991. Diterbitkan pada 16 Desember 1991 dan ditarik pada 31 Agustus 2010.****(Pikiranrakyat-Bekasi.com/Ramadhan Dwi Waluya/M Bayu Pratama)

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah